Jemaah Tidak Perlu Lagi Membayar DAM
Dalam penetapan BPIH 1435 H/2014 M oleh Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (3/3) diungkapkan pemanfaatan dana optimalisasi yang berasal dari dana hasil pengelolaan setoran awal calon jemaah haji juga digunakan untuk pembayaran DAM.
“Pembayaran DAM, dulu jamaah haji kita membayar sendiri. Namun sekarang dibayarkan dengan menggunakan dana optimalisasi setoran awal jemaah haji tersebut. Dengan demikian jemaah tidak perlu memikirkan biaya pembayaran DAM. Hal ini mengingat rata-rata jamaah haji kita adalah haji Tamattu yang harus membayar DAM,”ungkap Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah.
Adapun penggunaan dana optimalisasi yang digunakan untuk DAM Haji Tammattu disepakati sebesar lebih dari Rp 206.6 miliar. Dimana masing-masing jemaah mendapat 475 riyal. Sedangkan pengelolaannya diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank (IDB) melalui Kementerian Agama RI.
Ida meyakini bahwa pelaksanaan kewajiban itu sesuai dengan syariat Islam. Kalau dulu banyak sekali jemaah yang sudah membayar DAM namun tidak tersalurkan. Sekarang dengan pengambilalihan DAM oleh pemerintah, maka dapat dipastikan pengelolaan DAM dilakukan secara profesional dan dapat bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Hal itu mengingat daging penyembelihan DAM akan dibawa ke Indonesia untuk disalurkan kepadamasyarakat Indonesia.
“Pembayaran DAM ini tidak hanya semata untuk menggugurkan atau menunaikan kewajiban jamaah haji saja. Namun dari sisi pemerintah Indonesia, tetap juga ada nilai ekonomi dibalik nilai sosial tersebut,”pungkas Ida.
DAM merupakan denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelengara haji dan umroh . Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Biasanya besaran dari DAM yang harus dikeluarkan para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Namun konon untuk lebih afdhal, maka bisa mengeluarkan satu onta. Satu onta ini merupakan perwujudan dari dam atau denda yang dikeluarkan,bisa dikeluarkan oleh 7 (tujuh) orang.(Ayu), foto : eka hindra/parle/andri*